PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA
PENTINGNYA
KEWARGANEGARAAN DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA
A. HAKIKAT
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU
PROFESIONAL
Seorang
sarjana ataupun seorang professional merupakan bagian dari masyarakat Indonesia
yang mana harus memahami tentang Negara Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia,
rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan begitu,
barulah seseorang itu dapat dikatakan warga negara yang baik dan juga terdidik
dalam kehidupan bermasyarakat bangsa dan negara yang demokratis.
Secara
etimologis, pendidikan kewarganegaraan ini berasal dari kata pendidikan =>
usaha sadar dan terencana yang dapat mewujudkan suasana belajar dan juga proses
pembelajaran supaya orang yang terdidik dapat aktif mengembangkan sebuah
potensi didalam dirinya. Kata kewarganegaraan => semua hal yang berkaitan
dengan warga negara.
Secara
yuridis adalah untuk membentuk orang yang terdidik tersebut menjadi orang yang
mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air didalam dirinya.
Secara
terminologis merupakan suatu program pendidikan yang didalamnya terdapat
demokrasi politik, dan di sebar luas dengan berbagai sumber dan pemahaman
lainnya.
Negara
harus menyelenggarakan sebuah pendidikan kewarganegaraan karena setiap keturunan
merupakan generasi baru yang perlu mendapatkan pengetahuan, sikap maupun nilai,
dan juga keterampilan supaya dapat mengembangkan warga negara yang mempunyai
watak ataupun suatu karakter yang baik dan juga cerdas untuk diterapkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mana sama dengan
demokrasi konstitusional.
B. IDENTITAS
NASIONAL
Secara
estimologis yang dimaksud dengan identitas nasional itu adalah berasal dari dua
kata yaitu “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa
inggris yang mempunyai makna harafiah ciri ciri, jati diri, ataupun tanda tanda
yang menempel pada diri manusia atau sesuatu yang menjadi perbedaan dengan yang
lain. Kata istilah dalam antropologis merupakan sifat khas yang menjelaskan dan
sama dengan kesadaran pada diri masing masing, golongan sendiri, kelompok
sendiri, komunikasi sendiri dan negara sendiri. Oleh karena itu, identitas
menunjukkan kepada tanda yang dimiliki oelh orang lain, pribadi dan juga
kelompok.
C. URGENSI
INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
Integrasi
adalah pembauran sampai menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Integrasi memiliki
arti memberi sebuah tempat dalam suatu keseluruhan. Sementara nasional memiliki
arti bangsa sebagai persekutuan hidup seluruh manusia.
Integrasi
nasional adalah sebuah proses yang dapat mempersatukan beberapa bagian yang
lebih bulat, sehingga terbentuk suatu bangsa.
Tujuan
integrasi nasional adalah :
- Dapat membagun suatu kesadaran pada identitas bersama.
- Dapat memperkuat identitas nasional itu sendiri.
- Dapat membangun persatuan suatu bangsa diatas keanekaragaman.
- Dan secara bersama sama siap dalam membangun sebuah kesejahteraan pada bangsa.
Ada
beberapa macam model integrasi yang berangsur di negara Indonesia, yaitu :
1. Model
integrasi Imperium Majapahit.
2. Model
integrasi Kolonial.
3. Model
integrasi Nasional Indonesia.
D.
NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI
1945 DAN KONSTITUSIONAL KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN DI BAWAH UUD
Kostitusi merupakan seperangkat peraturan
ataupun suatu hokum yang didalamnya berisi tentang ketentuan bagaimana
pemerintah diatur dan dijalankan, fungsinya yaitu :
1. Sebagai
landasan konstituansme.
2. Membatasi
kekuasaan pemerintah sehingga tidak sewenang wenang.
3. Landasan
penyelenggara negara.
Undang Undang Dasar perupakan dokumen yang
dilakukan perubahan sebanyak empat
kali :
1. Sidang
MPR tahun 1999.
2. Sidang
tahunan MPR 2000.
3. Sidang
tahunan MPR 2001.
4. Sidang
tahunan MPR 2001.
Dinamika konsitusi
Indonesia :
Undang Undang NRI 1945
: 18 Agustus 1945- Agustus 1950 dengan catatan mulai 27 Desember 1949 – 17 Agustus
1950 hanya berlaku di wilayah RI proklamasi.
Konstitusi
RIS 1949 : 27 Desember 1949 – 17 Agustus
1950.
Undang
Undang Dasar Sementara 1950.
Undang
Undang NRI 1945 (orde lama) : 5 Juli 1959 – 1965.
Undang
Undang Dasar NRI (orde baru) : 1966 – 1998.
E. KEWAJIBAN
HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN
RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
Sumber
historis => merupakan perjuangan pergerakan Hak Asasi Manusia yang terjadi
di negara Eropa. John Locke (filsuf Inggris abad ke -17) orang yang pertama
kali merumuskan hak yang terdapat pada diri seseorang.
- Sumber sosiologi => terjadinya suatu konflik.
- Sumber politik => pada pembukaan Undang Undang NRI 1945 pada era reformasi.
Bentuk
dari perubahan suatu aturan dasar NRI 1945 :
1. Pendidikan
dan kebudayaan serta IPTEK.
2. Perekonomian
nasional dan kesejangan social.
3. Pertahanan
dan keamanan negara.
4. Hak
Asasi Manusia.
Hak merupakan suatu
kekuasaan untuk menerima ataupun berbuat sesuatu yang seharusnya diterima atau
dilakukan oleh pihak pihak tertentu kepada pihak yang lain tersebut.
Wajib merupakan suatu
beban untuk membuat sesuatu yang seharusnya diberikan oleh pihak tertentu
kepada pihak yang lain.
Hak dan kewajiban
seorang warga negara telah diatur dalam Undang Undang Dasar NRI 1945 pasal 27 –
34.
F. HAKIKAT,
INSTRUMENTASI, DAN PRAKTIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD
NRI 1945
Demokrasi
merupakan kata sebuah kata yang berasal dari bahasa yunani kumo yaitu “demos”
dan “kratos”. Demokrasi juga merupakan suatu pemerintahan yang berasal dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Tradisi
pemikiran politik demokrasi :
1. Classical
Aristotelen Theory : Pemerintah oleh selutuh warga negara yang memenuhi syarat
kewarganegaraan.
2. Medieval
Theory : Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
3. Contemprary
Theory : Republik sebagai bentuk pemerintahan yang murni.
Sumber demokrasi
pancasila :
1. Dari
desa : dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2. Dari
islam : Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Dari
barat : Pelaksanaan demokrasi parsipatif, serta pemerintahan republik.
Pilar demokrasi
pencasila :
1. Berlandaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Dengan
kecerdasan.
3. Yang
berlandaskan rakyat.
4. Dengan
Rule of Law.
5. Dengan
pembagian kekuasaan.
6. Dengan
Hak Asasi Manusia.
7. Dengan
pengadilan yang merdeka.
8. Dengan
otonomi daerah.
9. Dengan
kemakmuran.
10. Yang
berkeadilan.
perbanyak pakai hendbody
BalasHapusAshiap pak
BalasHapus