PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA


PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA


A.    HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL

Seorang sarjana ataupun seorang professional merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mana harus memahami tentang Negara Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan begitu, barulah seseorang itu dapat dikatakan warga negara yang baik dan juga terdidik dalam kehidupan bermasyarakat bangsa dan negara yang demokratis.
Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan ini berasal dari kata pendidikan => usaha sadar dan terencana yang dapat mewujudkan suasana belajar dan juga proses pembelajaran supaya orang yang terdidik dapat aktif mengembangkan sebuah potensi didalam dirinya. Kata kewarganegaraan => semua hal yang berkaitan dengan warga negara.
Secara yuridis adalah untuk membentuk orang yang terdidik tersebut menjadi orang yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air didalam dirinya.
Secara terminologis merupakan suatu program pendidikan yang didalamnya terdapat demokrasi politik, dan di sebar luas dengan berbagai sumber dan pemahaman lainnya.
Negara harus menyelenggarakan sebuah pendidikan kewarganegaraan karena setiap keturunan merupakan generasi baru yang perlu mendapatkan pengetahuan, sikap maupun nilai, dan juga keterampilan supaya dapat mengembangkan warga negara yang mempunyai watak ataupun suatu karakter yang baik dan juga cerdas untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mana sama dengan demokrasi konstitusional.

B.     IDENTITAS NASIONAL

Secara estimologis yang dimaksud dengan identitas nasional itu adalah berasal dari dua kata yaitu “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa inggris yang mempunyai makna harafiah ciri ciri, jati diri, ataupun tanda tanda yang menempel pada diri manusia atau sesuatu yang menjadi perbedaan dengan yang lain. Kata istilah dalam antropologis merupakan sifat khas yang menjelaskan dan sama dengan kesadaran pada diri masing masing, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunikasi sendiri dan negara sendiri. Oleh karena itu, identitas menunjukkan kepada tanda yang dimiliki oelh orang lain, pribadi dan juga kelompok.

C.     URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

Integrasi adalah pembauran sampai menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Integrasi memiliki arti memberi sebuah tempat dalam suatu keseluruhan. Sementara nasional memiliki arti bangsa sebagai persekutuan hidup seluruh manusia.
Integrasi nasional adalah sebuah proses yang dapat mempersatukan beberapa bagian yang lebih bulat, sehingga terbentuk suatu bangsa.
Tujuan integrasi nasional adalah :
  •       Dapat membagun suatu kesadaran pada identitas bersama.
  •       Dapat memperkuat identitas nasional itu sendiri.
  •       Dapat membangun persatuan suatu bangsa diatas keanekaragaman.
  •       Dan secara bersama sama siap dalam membangun sebuah kesejahteraan pada bangsa.
  •  

Ada beberapa macam model integrasi yang berangsur di negara Indonesia, yaitu :

1.      Model integrasi Imperium Majapahit.
2.      Model integrasi Kolonial.
3.      Model integrasi Nasional Indonesia.                                                                   

D.    NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONAL KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN DI BAWAH UUD

     Kostitusi merupakan seperangkat peraturan ataupun suatu hokum yang didalamnya berisi tentang ketentuan bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan, fungsinya yaitu :

1.      Sebagai landasan konstituansme.
2.      Membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak sewenang wenang.
3.      Landasan penyelenggara negara.

     Undang Undang Dasar perupakan dokumen yang dilakukan perubahan sebanyak empat
kali :

1.      Sidang MPR tahun 1999.
2.      Sidang tahunan MPR 2000.
3.      Sidang tahunan MPR 2001.
4.      Sidang tahunan MPR 2001.

Dinamika konsitusi Indonesia :

Undang Undang NRI 1945 : 18 Agustus 1945- Agustus 1950 dengan catatan mulai 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 hanya berlaku di wilayah RI proklamasi.
            Konstitusi RIS 1949 : 27  Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
            Undang Undang Dasar Sementara 1950.
            Undang Undang NRI 1945 (orde lama) : 5 Juli 1959 – 1965.
            Undang Undang Dasar NRI (orde baru) : 1966 – 1998.

E.     KEWAJIBAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT

Sumber historis => merupakan perjuangan pergerakan Hak Asasi Manusia yang terjadi di negara Eropa. John Locke (filsuf Inggris abad ke -17) orang yang pertama kali merumuskan hak yang terdapat pada diri seseorang.
  • Sumber sosiologi =>  terjadinya suatu konflik.
  • Sumber politik => pada pembukaan Undang Undang NRI 1945 pada era reformasi.
  •  

Bentuk dari perubahan suatu aturan dasar NRI 1945 :

1.      Pendidikan dan kebudayaan serta IPTEK.
2.      Perekonomian nasional dan kesejangan social.
3.      Pertahanan dan keamanan negara.
4.      Hak Asasi Manusia.

Hak merupakan suatu kekuasaan untuk menerima ataupun berbuat sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh pihak pihak tertentu kepada pihak yang lain tersebut.
Wajib merupakan suatu beban untuk membuat sesuatu yang seharusnya diberikan oleh pihak tertentu kepada pihak yang lain.
Hak dan kewajiban seorang warga negara telah diatur dalam Undang Undang Dasar NRI 1945 pasal 27 – 34.

F.      HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKTIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945

Demokrasi merupakan kata sebuah kata yang berasal dari bahasa yunani kumo yaitu “demos” dan “kratos”. Demokrasi juga merupakan suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Tradisi pemikiran politik demokrasi :

1.      Classical Aristotelen Theory : Pemerintah oleh selutuh warga negara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
2.      Medieval Theory : Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
3.      Contemprary Theory : Republik sebagai bentuk pemerintahan yang murni.

Sumber demokrasi pancasila :

1.      Dari desa : dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.      Dari islam : Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.      Dari barat : Pelaksanaan demokrasi parsipatif, serta pemerintahan republik.

Pilar demokrasi pencasila :

1.      Berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Dengan kecerdasan.
3.      Yang berlandaskan rakyat.
4.      Dengan Rule of Law.
5.      Dengan pembagian kekuasaan.
6.      Dengan Hak Asasi Manusia.
7.      Dengan pengadilan yang merdeka.
8.      Dengan otonomi daerah.
9.      Dengan kemakmuran.
10.  Yang berkeadilan.



     

                 


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelasan Mengenai Konsep Konvolusi Citra - Pengolahan Citra Digital